Halaman

    Social Items


Seorang Pria dan kekasihnya menikah.
Acaranya pernikahan mereka sungguh megah.
Semua kawan-kawan dan keluarga mereka hadir menyaksikan dan menikmati hari yang berbahagia tersebut.

Suatu acara yang luar biasa mengesankan.
Mempelai wanita begitu anggun dan cantik dalam gaun putihnya dan pengantin pria dalam tuxedo hitam yang gagah.
Setiap pasang mata yang memandang setuju mengatakan bahwa mereka sungguh-sungguh saling mencintai.

Beberapa bulan kemudian, sang istri berkata kepada suaminya, "Sayang, aku baru membaca sebuah artikel di majalah tentang bagaimana memperkuat tali pernikahan", katanya sambil menyodorkan majalah tersebut.
"Masing-masing kita akan mencatat hal-hal yang kurang kita sukai dari pasangan kita.
Kemudian, kita akan membahas bagaimana mengubah hal-hal tersebut dan membuat hidup pernikahan kita bersama lebih bahagia." kata sang istri.

Suaminya setuju dan mereka mulai memikirkan hal-hal dari pasangannya yang tidak mereka sukai dan berjanji tidak akan tersinggung ketika pasangannya mencatat hal-hal yang kurang baik sebab hal tersebut untuk kebaikkan mereka bersama.
Malam itu mereka sepakat untuk berpisah kamar dan mencatat apa yang terlintas dalam benak mereka masing-masing.

Besok pagi ketika sarapan, mereka siap mendiskusikannya.
"Aku akan mulai duluan ya", kata sang istri.
Ia lalu mengeluarkan daftarnya. Banyak sekali yang ditulisnya, sekitar 3 halaman.
Ketika ia mulai membacakan satu persatu hal yang tidak dia sukai dari suaminya, ia memperhatikan bahwa suaminya mulai terharu dan mulai menitikkan air mata.
"Maaf, apakah aku harus berhenti ?" tanyanya.
"Oh tidak, lanjutkan saja." jawab suaminya.
Lalu sang istri melanjutkan membacakan semua yang terdaftar, lalu kembali melipat kertasnya dengan manis diatas meja dan berkata dengan bahagia.
"Sekarang gantian ya, engkau yang membacakan daftarmu".

Dengan suara perlahan suaminya berkata:
"Aku tidak mencatat sesuatupun di kertasku. Aku berpikir bahwa engkau sudah sempurna, dan aku tidak ingin merubahmu. Engkau adalah dirimu sendiri. Engkau cantik dan baik bagiku. Tidak satupun dari pribadimu yang kudapatkan kurang." Sang istri tersentak dan tersentuh oleh pernyataan dan ungkapan cinta serta isi hati suaminya. Bahwa suaminya menerima dirinya apa adanya. Ia menunduk dan menangis.

#nexttime

wongbengkeng.com

Cinta Yang Sejati



Alkisah...

Joni baru saja menikah dengan Jabriyah.
Tapi pada malam pertama mereka tidak langsung berhubungan intim,karena mereka lelah sehabis menyiapkan pesta pernikahannya.
Pada malam hari berikutnya mereka makan bakso bersama di dalam kamar.
Ibunya Joni menguping dari balik pintu dan mendengar suara obrolan Joni dan Jabriyah...
Jabriyah : "Mas,sudah dikocok kok gak keluar-keluar"(Sambil mengocok botol sambal)
Joni : "Jelas aja,sayang. Orang lubangnya kekecilan"
Jabriyah : "Ya sudah,ujungnya aku gunting aja ya Mas?"
Ibunya Joni langsung kaget,dan mendobrak pintu kamar sambil berteriak,
"Jangan!!! Anu anak saya jangan digunting!"
Joni & Jabriyah : **#@##^%&?!?!?!?!

Salah Paham

Nasehat Cinta Untuk Istri
Lelaki adalah lelaki...
Siapapun dia, setinggi apapun ilmu dan kedudukannya tetap saja dia adalah lelaki yang tidak lain hanya "Thiflun Kabiir", anak kecil bertubuh besar...
Cara memahami lelaki sama persis dengan cara memahami anak kecil.
 


Nasehat Cinta Untuk Suami
Wanita adalah wanita...
Siapapun dia, setinggi apapun ilmu dan kedudukannya tetap saja dia adalah wanita yang suka disanjung, dipuja, dirayu, dan dicinta...
Hati wanita hanya mengenal satu kegembiraan di Dunia ini, yaitu mencinta dan dicinta.
Kurang-lebihnya seperti itu


Nasehat Cinta Untuk Istri dan Suami


Putaran final Piala Dunia 2014 akan dimulai 13 Juni 2014 di Sao Paulo. Laga pertama akan mempertemukan tuan rumah Brasil menghadapi Kroasia dalam fase Grup A. Laga ini digelar di Sao Paulo.


Berikut jadwal lengkap seluruh pertandingan Piala Dunia 2014 dalam WIB :
NO         TGL   WIB   GRUP   MATCH   (Tempat)
1.            13-Jun 03:00 A Brasil vs Kroasia (Sao Paulo)
2.            13-Jun 23:00 A Meksiko vs Kamerun (Natal)
3.            14-Jun 02:00 B Spanyol vs Belanda (Salvador)
4.            14-Jun 05:00 B Chile vs Australia (Curitiba)
5.            14-Jun 23:00 C Kolombia vs Yunani (Belo Horizonte)
6.            15-Jun 02:00 D Uruguay vs Kosta Rika (Fortaleza)
7.            15-Jun 05:00 D Inggris vs Italia (Manaus)
8.            15-Jun 08:00 C Pantai Gading vs Jepang (Recife)
9.            15-Jun 23:00 E Swiss vs Ekuador (Brasilia)
10.          16-Jun 02:00 E Prancis vs Honduras (Porto Alegre)
11.          16-Jun 05:00 F Argentina vs Bosnia-Herzegovina (Rio De Janeiro)
12.          16-Jun 23:00 G Jerman vs Portugal (Salvador)
13.          17-Jun 02:00 F Iran vs Nigeria (Curitiba)
14.          17-Jun 05:00 G Ghana vs Amerika Serikat (Natal)
15.          17-Jun 23:00 H Belgia vs Aljazair (Belo Horizonte)
16.          18-Jun 02:00 A Brasil vs Meksiko (Fortaleza)
17.          18-Jun 05:00 H Rusia vs Korea Selatan (Cuiaba)
18.          18-Jun 23:00 B Australia vs Belanda (Porto Alegre)
19.          19-Jun 02:00 B Spanyol vs Chile (Rio De Janeiro)
20.          19-Jun 05:00 A Kamerun vs Kroasia (Manaus)
21.          19-Jun 23:00 C Kolombia vs Pantai Gading (Brasilia)
22.          20-Jun 02:00 D Uruguay vs Inggris (Sao Paulo)
23.          20-Jun 05:00 C Jepang vs Yunani (Natal)
24.          20-Jun 23:00 D Italia vs Kosta Rika (Recife)
25.          21-Jun 02:00 E Swiss vs Prancis (Salvador)
26.          21-Jun 05:00 E Honduras vs Ekuador (Curitiba)
27.          21-Jun 23:00 F Argentina vs Iran (Belo Horizonte)
28.          22-Jun 02:00 G Jerman vs Ghana (Fortaleza)
29.          22-Jun 05:00 F Nigeria vs Bosnia-Herzegovina (Cuiaba)
30.          22-Jun 23:00 H Belgia vs Rusia (Rio De Janeiro)
31.          23-Jun 02:00 H Korea Selatan vs Aljazair (Porto Alegre)
32.          23-Jun 05:00 G Amerika Serikat vs Portugal (Manaus)
33.          23-Jun 23:00 B Australia vs Spanyol (Curitiba)
34.          23-Jun 23:00 B Belanda vs Chile (Sao Paulo)
35.          24-Jun 03:00 A Kamerun vs Brasil (Brasilia)
36.          24-Jun 03:00 A Kroasia vs Meksiko (Recife)
37.          24-Jun 23:00 D Italia vs Uruguay (Natal)
38.          24-Jun 23:00 D Kosta Rika vs Inggris (Belo Horizonte)
39.          25-Jun 03:00 C Jepang vs Kolombia (Cuiaba)
40.          25-Jun 03:00 C Yunani vs Pantai Gading (Fortaleza)
41.          25-Jun 23:00 F Nigeria vs Argentina (Porto Alegre)
42.          25-Jun 23:00 F Bosnia-Herzegovina vs Iran (Salvador)
43.          26-Jun 03:00 E Honduras vs Swiss (Manaus)
44.          26-Jun 03:00 E Ekuador vs Prancis (Rio De Janeiro)
45.          26-Jun 23:00 G Amerika Serikat vs Jerman (Recife)
46.          26-Jun 23:00 G Portugal vs Ghana (Brasilia)
47.          27-Jun 03:00 H Korea Selatan vs Belgia (Sao Paulo)
48.          27-Jun 03:00 H Aljazair vs Rusia (Curitiba)



FASE KNOCKOUT
Round of 16/Quarter-finals
TGL  WIB  MATCH   (Tempat)      
28 Juni 2014 23:00 1st Grup A vs 2nd Grup B — Belo Horizonte
29 Juni 2014 03:00 1st Grup C vs 2nd Grup D — Rio de Janeiro
29 Juni 2014 23:00 1st Grup B vs 2nd Grup A — Fortaleza
30 Juni 2014 03:00 1st Grup D vs 2nd Grup C — Recife
30 Juni 2014 23:00 1st Grup E vs 2nd Grup F — Brasília
01 Juli 2014 03:00 1st Grup G vs 2nd Grup H — Porto Alegre
01 Juli 2014 23:00 1st Grup F vs 2nd Grup E — Sao Paulo
02 Juli 2014 03:00 1st Grup H vs 2nd Grup G — Salvador
               
PEREMPAT FINAL
Jumat, 4 Juli 2014             :pukul 23:00 WIB di Estadio do Maracana, Rio de Janeiro.
Sabtu, 5 Juli 2014              :pukul 03:00 WIB di Estadio Castelao, Fortaleza.
Sabtu, 5 Juli 2014              :pukul 23:00 WIB di Estadio Nacional, Brasilia.
Minggu, 6 Juli 2014          :pukul 03:00 WIB di Arena Fonte Nova, Salvador.

SEMIFINAL
Semifinal             : Rabu, 9 Juli 2014 03:00 WIB di Estadio Mineirao, Belo Horizonte.
Semifinal             : Kamis, 10 Juli 2014 03:00 WIB di Arena de Sao Paulo.

FINAL
Perebutan tempat ketiga        : Ahad, 13 Juli 2014 03:00 WIB di Estadio Nacional, Brasília.
Final                                      : Senin, 14 Juli 2014 02:00 WIB di Estadio do Maracana, Rio de Janeiro.

JADWAL LENGKAP PIALA DUNIA BRASIL 2014

  
   UANG bukan masalah.
Tapi masalah ketika kita tidak punya uang. Itulah uang kapan yang pas di zaman materasime begini.
Siapa yang tidak butuh uang?
   Uang sering dijadikan patokan derajat manusia.


Tidak perduli dia sholeh ataupun bejat. Yang penting banyak uang.
Persahabatan bisa rusak, rumah tangga bisa pisah, iman bisa
goyah hanya karena uang.

   Mari kita mencari uang sebanyak-banyaknya. Bukankah dalam agama pun diperintahkan untuk mencari rizki seperti kita akan hidup selamanya?
   Bagaimanapun kita tidak bisa mengabaikannya. Pengemispun diberikannya kampak untuk mencari rizki (Rosulullah S.A.W menyuruh orang yang meminta-minta untuk bekerja).
Umar R.A pun pernah menghardik sekelompok orang yang mengaku-ngaku orang bertawakal yang hanya duduk untuk ibadah tapi tidak punya kemauan untuk mencari rizki.
“Kalian telah mengetahui bahwa langit sama sekali tidak menurunkan hujan emas atau hujan perak.”
Rasanya saya cukup tergelitik dengan kata-kata kesempatan datang hanya satu kali. Sebab Allah S.W.T memberikan berjuta-juta detik untuk melakukan banyak hal.
Kita tidak pernah hilang kesempatan dan tidak akan pernah hilang harapan. Untuk
menjadi kaya kita hanya butuh kerja keras dan kerja cerdas
tentunya.
   Ketika Anda berhasil teman-teman Anda akhirnya tahu siapa Anda tetapi ketika Anda gagal Anda akhirnya tahu siapa teman-teman Anda.
Tapi ingat uang tidak akan ada di akhirat nanti. Maka kerjakanlah akhirat Anda seakan Anda mati besok.

/
/
/
/

Money No Problem, Problem No Money

wongbengkeng.com
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawaban :
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.

Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.

Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”

Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
1. Segera menikah bagi yang mampu.M
2. Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.

Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.

Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.

“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=858&bagian=0

KEBIASAAN MELAKUKAN ONANI

wongbengkeng.com
Pertanyaan.
    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah saya merasa mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutama buku-buku tafsir pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir saya anggap wajib atas semua wanita ?

Jawaban.
    Harus kita ketahui, bahwa masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua :

Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir.

Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum mukminin ; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan. Alhamdulillah, di negara kita sampai saat ini kondisinya masih tetap pada jalan ini, yakni Al-Kitab dan As-Sunnah.

    Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melanggengkan apa yang telah dianugerahkan kepada kaum wanita kita, yaitu hijab yang menutup seluruh tubuh sesuai dengan tuntunan Kitabullah, sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pandangan yang benar.

[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang beliau tanda tanganinya]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 515 - 516 Darul Haq]


Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=746&bagian=0

HUKUM BERHIJAB



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?

Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?” Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya”

Redaksi lain menyebutkan.

“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.

Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].

Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.

Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan “masih ingin belajar” atau “ingin mengajar” atau alasan-alasan lainnya.

[Ibnu Baz, Fatawa Mar’ah, hal 55-56
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 431-433 Darul Haq]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=656&bagian=0

wongbengkeng.blogspot.com

ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA


Menjual Kerupuk Tangkil
Kemasan bungkus 1/2 Kg: Rp. 15.000
Jika membeli lebih dari 2 bungkus, harga kami kurangi menjadi: Rp. 13.000/bks
Hanya tinggal digoreng saja.
Nikmat disajikan untuk lalapan makan atau teman santai/minum Kopi,dll.
Siap antar pemesanan diatas 1Kg / 2 bungkus.
Cod Kota Serang/Kel.Curug-Kota Serang.
Hub: 087773666693
 

Office:
Jl. Raya Serang-Petir KM.07
Kp. Bengkeng RT 02/04
Kel/Desa: Curug - Kota Serang
wongbengkeng.blogspot.com

Home Industry Ciping | Kerupuk Ciping

wongbengkeng.com
A. Pendahuluan.
     Manusia dibekali nafsu birahi dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunannya. Islam menetapkan lembaga pernikahan sebagai media untuk menyalurkan nafsunya secara legal. Namun seolah tidak pernah berhenti, setan selalu saja menggoda manusia dengan menggelitik nafsu birahinya, sehingga sejak dulu hingga nanti hari kiamat, kasus perzinahan akan terus terjadi. Bahkan tidak jarang dari tindakan asusila tersebut melahirkan anak.

B. Permasalahan.
     Bagaimanakah Islam memandang status anak hasil zina secara perdata?

C. Dalil-dalil.
     QS. Al Isro’, ayat 32:
     Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan.
     QS. An-Nur, ayat 33:
     Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[3].

Nabi Muhammad SAW bersabda :
     Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya. (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
     Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

D. Pembahasan.
     Nasab Anak Zina.
     Jika seorang anak yang lahir dari hasil zina sebelum 6 bulan masa kehamilan:
Menurut Imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, anak itu dapat dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, maka dinasabkan kepada ibunya saja, karena diduga ibunya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain, sedangkan batas waktu hamil, minimal enam bulan. Artinya tidak ada hubungan kewarisan antara anak zina dengan ayahnya.
     Menurut Imam Abu Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya tanpa mempertimbangkan waktu masa kehamilan si ibu.
Hak Waris Anak Zina.
     Hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan ayahnya ada dengan keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada ayah biologisnya, maka konsekuensinya adalah tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya. Dengan demikian, anak zina tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut, tidak bisa mendapatkan harta waris dari anak hasil perbuatan zinanya.
Hak Wali atas Anak Zina.
     Lanjutan dari konsekuensi tidak adanya nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya, maka jika anak hasil zina tersebut berjenis kelamin perempuan, yang menjadi wali adalah wali hakim. Wali hakim adalah wali yang diangkat dan diberi hak menikahkan oleh pemerintah yang dalam konteks lembaga pemerintahan di Indonesia diwakili oleh Pegawai Kantor Urusan Agama.
Hubungan Mahram Anak Zina dengan Ayah Biologisnya.
     Menurut pendapat Imam Syafi’i, anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga jika ia perempuan, ayah biologisnya tersebut dapat menikahinya.
Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah, anak zina haram hukumnya untuk dinikahi oleh ayah biologisnya.
     Perbedaan pendapat tersebut dikarenakan adanya perbedaan pemahaman tentang makna pernikahan. Menurut Imam Syafi’i, “nikah” berarti akad. Sedangkan menurut Abu Hanifah, “nikah” berarti jima’.

HUKUM HAMIL SEBELUM NIKAH