Halaman

    Social Items



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi seorang ayah memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak ia suka ?

Jawaban.
Tidak ada hak bagi seorang ayah ataupun yang lain memaksa putrinya menikah dengan lelaki yang tidak disukainya, melainkan harus berdasarkan izin darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihin wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ?” Beliau menjawab : “Ia diam” [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam redaksi lain beliau bersabda : “Dan izinnya adalah diamnya”

Redaksi lain menyebutkan.

“Artinya : Dan perempuan gadis itu dimintai izin oleh ayahnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya”.

Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].

Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.

Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan. Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan “masih ingin belajar” atau “ingin mengajar” atau alasan-alasan lainnya.

[Ibnu Baz, Fatawa Mar’ah, hal 55-56
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 431-433 Darul Haq]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=656&bagian=0

wongbengkeng.blogspot.com

ANAK PEREMPUAN JANGAN DIPAKSA ATAS PERNIKAHAN YANG TIDAK IA SUKA


Menjual Kerupuk Tangkil
Kemasan bungkus 1/2 Kg: Rp. 15.000
Jika membeli lebih dari 2 bungkus, harga kami kurangi menjadi: Rp. 13.000/bks
Hanya tinggal digoreng saja.
Nikmat disajikan untuk lalapan makan atau teman santai/minum Kopi,dll.
Siap antar pemesanan diatas 1Kg / 2 bungkus.
Cod Kota Serang/Kel.Curug-Kota Serang.
Hub: 087773666693
 

Office:
Jl. Raya Serang-Petir KM.07
Kp. Bengkeng RT 02/04
Kel/Desa: Curug - Kota Serang
wongbengkeng.blogspot.com

Home Industry Ciping | Kerupuk Ciping

wongbengkeng.com
A. Pendahuluan.
     Manusia dibekali nafsu birahi dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunannya. Islam menetapkan lembaga pernikahan sebagai media untuk menyalurkan nafsunya secara legal. Namun seolah tidak pernah berhenti, setan selalu saja menggoda manusia dengan menggelitik nafsu birahinya, sehingga sejak dulu hingga nanti hari kiamat, kasus perzinahan akan terus terjadi. Bahkan tidak jarang dari tindakan asusila tersebut melahirkan anak.

B. Permasalahan.
     Bagaimanakah Islam memandang status anak hasil zina secara perdata?

C. Dalil-dalil.
     QS. Al Isro’, ayat 32:
     Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan.
     QS. An-Nur, ayat 33:
     Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[3].

Nabi Muhammad SAW bersabda :
     Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya. (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
     Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

D. Pembahasan.
     Nasab Anak Zina.
     Jika seorang anak yang lahir dari hasil zina sebelum 6 bulan masa kehamilan:
Menurut Imam Malik dan Syafi’i, anak yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, anak itu dapat dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan dari perkawinan ibu bapaknya, maka dinasabkan kepada ibunya saja, karena diduga ibunya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain, sedangkan batas waktu hamil, minimal enam bulan. Artinya tidak ada hubungan kewarisan antara anak zina dengan ayahnya.
     Menurut Imam Abu Hanifah, anak zina tetap dinasabkan kepada suami ibunya tanpa mempertimbangkan waktu masa kehamilan si ibu.
Hak Waris Anak Zina.
     Hubungan waris mewaris antara seorang anak dengan ayahnya ada dengan keberadaan salah satu diantara sebab-sebab pewarisan yaitu Nasab. Ketika anak zina tidak dinasabkan secara syar’i kepada ayah biologisnya, maka konsekuensinya adalah tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya. Dengan demikian, anak zina tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tersebut dan kerabatnya. Begitu juga lelaki tersebut, tidak bisa mendapatkan harta waris dari anak hasil perbuatan zinanya.
Hak Wali atas Anak Zina.
     Lanjutan dari konsekuensi tidak adanya nasab antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya, maka jika anak hasil zina tersebut berjenis kelamin perempuan, yang menjadi wali adalah wali hakim. Wali hakim adalah wali yang diangkat dan diberi hak menikahkan oleh pemerintah yang dalam konteks lembaga pemerintahan di Indonesia diwakili oleh Pegawai Kantor Urusan Agama.
Hubungan Mahram Anak Zina dengan Ayah Biologisnya.
     Menurut pendapat Imam Syafi’i, anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga jika ia perempuan, ayah biologisnya tersebut dapat menikahinya.
Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah, anak zina haram hukumnya untuk dinikahi oleh ayah biologisnya.
     Perbedaan pendapat tersebut dikarenakan adanya perbedaan pemahaman tentang makna pernikahan. Menurut Imam Syafi’i, “nikah” berarti akad. Sedangkan menurut Abu Hanifah, “nikah” berarti jima’.

HUKUM HAMIL SEBELUM NIKAH


She never really had a chance
On that fateful moonlit night
Sacrificed without a fight
A victim of her circumstance

Now that I've become aware
And I've exposed this tragedy
A sadness grows inside of me
It all seems so unfair

I'm learning all about my life
By looking through her eyes

Just beyond the churchyard gates
Where the grass is overgrown
I saw the writing on her stone
I felt like I would suffocate

Inloving memory of our child
So innocent, eyes open wide
I felt so empty as I cried
Like part of me had died

I'm learning all about my life
By looking through her eyes

And as her image
Wandered through my head
I wept just like a baby
As I lay awake in bed

And I know what it's like
To lose someone you love
And this felt just the same

She wasn't given any choice
Desperation stole her voice
I've been given so much more in life
I've got a son, I've got a wife

I had to suffer one last time
To grieve for her and say goodbye
Relive the anguish of my past
To find out who I was at last

The door has opened wide
I'm turning with the tide
Looking through her eyes

Teks/Lyric - Trough Her Eyes ( Dream Theater